Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Hasyim tegaskan KPU RI berkomitmen Pemilu 2024 tetap berjalan
Tahapan Pemilu 2024 juga disepakati dilanjutkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu).
"Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Komisi II DPR, kata Doli, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Di mana, pada amar putusan ke-5 gugatan tersebut menyatakan "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari".
"Mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," ucapnya.
Ditemui usai rapat, KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.
"Sampai ujung, upaya hukum akan ditempuh KPU dalam gugatan perkara yang disampaikan oleh Partai Prima kepada KPU melalui jalur peradilan sampai ujung kita tempuh," kata Hasyim.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Anggota DPR: Surpres Perpu Pemilu masuk DPR tolok ukur pembahasan
Baca juga: DPR dan Pemerintah setujui draf Perpu Pemilu lanjut ke paripurna
Baca juga: Amnesia politik perlahan makin pulih jelang pemilu
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023